nyobajhaaaaa
EXEIdeas Template Store

Announcement:

  Hi, You Like This Blogger Template Then You Can Download It At Netzspot.Blogspot.
Tampilkan postingan dengan label Defenisi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Defenisi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 23 Juli 2014

Batasan Hijab Muslimah

18.05


Pertanyaan:

Assalamu’alaykum warohmatullah

Ustadz, saya ingin bertanya berkaitan dengan jilbab muslimah. Sebenarnya seperti apa yang benar? Insya Allah sudah tahu syaratnya, menutupi seluruh tubuh, longgar, tebal, tidak menarik perhatian, tidak tasyabbuh dengan laki-laki dan wanita kafir, dll. Sedikit saya gambarkan mengenai busana saya sehari-hari (afwan), saya memakai gamis yang gelap tidak menarik perhatian. Hitam, atau merah hati, warna anggur. Namun kerudung saya hingga perut. Nah kerudung saya ini yang suka dipermasalahkan oleh teman-teman ngaji saya. Mereka memakai hingga lutut. Sebenarnya panjang krudung itu sampai mana ustadz? Bukankah di alquran itu hingga dada? An Nur 31. Kalau saya berdalil begitu, maka teman-teman mengatakan yang sampai dada itu kerudung dalam. Saya jadi bingung ustadz. Padahal gamis saya sendiri sudah longgar dan tebal. Tapi kerudung saya seperut. Apakah itu belum syar’i? Kerudung saya juga lebar. Tidak macam-macam dengan perhiasan. Dan masalah penggunaan sarung tangan. Bagaimana ustadz hukum nya, apakah wajib? Kan katanya yang bikin aurot adalah telapak tangan. Berarti punggung tangan aurot? Mohon penjelasannya. Jazakallahu khairan.

Wassalamu’alaikum

(Ummu Hindun)

Jawab:

Wa’alaikumsalam warahmatullahi wabarakatuhu.

Hijab syar’i bagi seorang wanita muslimah ketika keluar rumah setelah memakai gamis (baju panjang) adalah khimar (kerudung penutup kepala, leher, dan dada), dan jilbab (baju setelah gamis dan khimar yang menutup seluruh badan wanita/abaya). Yang penanya kenakan sekarang-wallahu a’lam- adalah khimar yang tercantum dalam firman Allah ta’ala:

(وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ )(النور: من الآية31)
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangan mereka, dan memelihara kemaluan mereka, dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali yang (biasa) nampak dari mereka. Dan hendaklah mereka menutupkan khimar ke juyub (celah-celah pakaian) mereka.” (Qs. 24:31)

Berkata Ath-Thabary rahimahullahu:

وليلقين خُمُرهنّ …على جيوبهنّ، ليسترن بذلك شعورهنّ وأعناقهن وقُرْطَهُنَّ
“Hendaknya mereka melemparkan khimar-khimar mereka di atas celah pakaian mereka supaya mereka bisa menutupi rambut, leher , dan anting-anting mereka.” (Jami’ul Bayan 17/262, tahqiq Abdullah At-Turky)

Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:

يعني: المقانع يعمل لها صَنفات ضاربات على صدور النساء، لتواري ما تحتها من صدرها وترائبها؛ ليخالفن شعارَ نساء أهل الجاهلية، فإنهن لم يكن يفعلن ذلك، بل كانت المرأة تمر بين الرجال مسفحة بصدرها، لا يواريه شيء، وربما أظهرت عنقها وذوائب شعرها وأقرطة آذانها. …والخُمُر: جمع خِمار، وهو ما يُخَمر به، أي: يغطى به الرأس، وهي التي تسميها الناس المقانع
“Khimar, nama lainnya adalah Al-Maqani’, yaitu kain yang memiliki ujung-ujung yang dijulurkan ke dada wanita, untuk menutupi dada dan payudaranya, hal ini dilakukan untuk menyelisihi syi’ar wanita jahiliyyah karena mereka tidak melakukan yang demikian, bahkan wanita jahiliyyah dahulu melewati para lelaki dalam keadaan terbuka dadanya, tidak tertutupi sesuatu, terkadang memperlihatkan lehernya dan ikatan-ikatan rambutnya, dan anting-anting yang ada di telinganya. Dan khumur adalah jama’ dari khimar, artinya apa-apa yang digunakan untuk menutupi, maksudnya disini adalah yang digunakan untuk menutupi kepala, yang manusia menyebutnya Al-Maqani’ (Tafsir Ibnu Katsir 10/218, cet. Muassah Qurthubah)

Lihat keterangan yang semakna di kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Al-Baghawy, Tafsir Al-Alusy, Fathul Qadir dll, ketika menafsirkan surat An-Nur ayat 31.

Dan kitab-kitab fiqh seperti Mawahibul Jalil (4/418, cet. Dar ‘Alamil Kutub), Al-Fawakih Ad-Dawany (1/334 cet. Darul Kutub Al-’Ilmiyyah), Mughny Al-Muhtaj (1/502, cet. Darul Ma’rifah) dll.

Demikian pula kitab-kitab lughah (bahasa) seperti Al-Mishbahul Munir (1/248, cet. Al-Mathba’ah Al-Amiriyyah), Az-Zahir fii ma’ani kalimatin nas (1/513, tahqiq Hatim Shalih Dhamin), Lisanul ‘Arab hal:1261, Mu’jamu Lughatil Fuqaha, dll.

Yang intinya bahwa pengertian khimar di dalam surat An-Nur ayat 31 adalah kain kerudung yang digunakan wanita untuk menutup kepala sehingga tertutup rambut, leher, anting-anting dan dada mereka. Sementara itu wajib bagi wanita muslimah mengenakan jilbab setelah mengenakan khimar ketika keluar rumah, sebagaimana tercantum dalam firman Allah ta’ala:

(يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَحِيماً) (الأحزاب:59)
Artinya:” Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin agar hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Qs. 33:59)

Para ulama berbeda-beda dalam menafsirkan jilbab, ada yang mengatakan sama dengan khimar, ada yang mengatakan lebih besar, dll (lihat Lisanul Arab hal: 649). Dan yang benar –wallahu a’lamu- jilbab adalah pakaian setelah khimar, lebih besar dari khimar, menutup seluruh badan wanita.

Berkata Ibnu Katsir rahimahullahu:

والجلباب هو: الرداء فوق الخمار
“Dan jilbab adalah pakaian di atas khimar.” (Tafsir Ibnu Katsir 11/252)

Berkata Al-Baghawy rahimahullahu:

وهو الملاءة التي تشتمل بها المرأة فوق الدرع والخمار.
“Jilbab nama lainnya adalah Al-Mula’ah dimana wanita menutupi dirinya dengannya, dipakai di atas Ad-Dir’ (gamis/baju panjang dalam/daster) dan Al-Khimar.” (Ma’alimut Tanzil 5/376, cet. Dar Ath-Thaibah)

Berkata Syeikhul Islam rahimahullahu:

و الجلابيب هي الملاحف التي تعم الرأس و البدن
“Dan jilbab nama lain dari milhafah, yang menutupi kepala dan badan.” (Syarhul ‘Umdah 2/270)

Berkata Abu Abdillah Al-Qurthuby rahimahullahu:

الجلابيب جمع جلباب، وهو ثوب أكبر من الخمار…والصحيح أنه الثوب الذي يستر جميع البدن. “الجلابيب
adalah jama’ جلباب, yaitu kain yang lebih besar dari khimar…dan yang benar bahwasanya jilbab adalah kain yang menutup seluruh badan.” (Al-Jami’ li Ahkamil Quran 17/230, tahqiq Abdullah At-Turky)

Berkata Syeikh Muhammad Amin Asy-Syinqithy rahimahullahu:

فقد قال غير واحد من أهل العلم إن معنى : يدنين عليهن من جلابيبهن : أنهن يسترن بها جميع وجوههن، ولا يظهر منهن شيء إلا عين واحدة تبصر بها ، وممن قال به ابن مسعود ، وابن عباس ، وعبيدة السلماني وغيرهم
“Beberapa ulama telah mengatakan bahwa makna ” يدنين عليهن من جلابيبهن” bahwasanya para wanita tersebut menutup dengan jilbab tersebut seluruh wajah mereka, dan tidak nampak sesuatupun darinya kecuali satu mata yang digunakan untuk melihat, diantara yang mengatakan demikian Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Abbas, dan Ubaidah As-Salmany dan lain-lain.” (Adhwa’ul Bayan 4/288) Oleh karena itu hendaknya penanya melengkapi busana muslimahnya dengan jilbab setelah mengenakan khimar.

Datang dalam Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah:

والمشروع أن يكون الخمار ملاصقا لرأسها، ثم تلتحف فوقه بملحفة وهي الجلباب؛ لقول الله سبحانه: سورة الأحزاب الآية 59 يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ الآية.
“Yang disyari’atkan adalah hendaknya khimar menempel di kepalanya, kemudian menutup di atasnya dengan milhafah, yaitu jilbab, karena firman Allah ta’alaa dalam surat Al-Ahzab ayat 59:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ
(Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/176)

Berkata Syeikh Al-Albany rahimahullahu:

فالحق الذي يقتضِيه العمل بما في آيتي النّور والأحزاب ؛ أنّ المرأة يجب عليها إذا خرجت من دارها أنْ تختمر وتلبس الجلباب على الخمار؛ لأنّه كما قلنا : أسْتر لها وأبعد عن أنْ يصف حجم رأسها وأكتافها , وهذا أمر يطلبه الشّارع … واعلم أنّ هذا الجمع بين الخمار والجلباب من المرأة إذا خرجت قد أخلّ به جماهير النّساء المسلمات ؛ فإنّ الواقع منهنّ إمّا الجلباب وحده على رؤوسهن أو الخمار , وقد يكون غير سابغ في بعضهن… أفما آن للنّساء الصّالحات حيثما كنّ أنْ ينْتبهن من غفلتهن ويتّقين الله في أنفسهن ويضعن الجلابيب على خُمرهن
“Maka yang benar, sebagai pengamalan dari dua ayat, An-Nur dan Al-Ahzab, adalah bahwasanya wanita apabila keluar dari rumahnya wajib atasnya mengenakan khimar dan jilbab di atas khimar, karena yang demikian lebih menutup dan lebih tidak terlihat bentuk kepala dan pundaknya, dan ini yang diinginkan Pembuat syari’at…dan ketahuilah bahwa menggabungkan antara khimar dengan jilbab bagi wanita apabila keluar rumah telah dilalaikan oleh mayoritas wanita muslimah, karena yang terjadi adalah mereka mengenakan jilbab saja atau khimar saja, itu saja kadang tidak menutup seluruhnya… apakah belum waktunya wanita-wanita shalihah dimanapun mereka berada supaya sadar dari kelalaian mereka dan bertaqwa kepada Allah dalam diri-diri mereka, dan mengenakan jilbab di atas khimar-khimar mereka?” (Jilbab Al-Mar’ah Al-Muslimah hal: 85-86)

Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid rahimahullahu:

حجابها باللباس، وهو يتكون من: الجلباب والخمار، …فيكون تعريف الحجاب باللباس هو:ستر المرأة جميع بدنها، ومنه الوجه والكفان والقدمان، وستر زينتها المكتسبة بما يمنع الأجانب عنها رؤية شيء من ذلك، ويكون هذا الحجاب بـ الجلباب والخمار
“Hijab wanita dengan pakaian terdiri dari jilbab dan khimar…maka definisi hijab dengan pakaian adalah seorang wanita menutupi seluruh badannya termasuk wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dan menutupi perhiasan yang dia usahakan dengan apa-apa yang mencegah laki-laki asing melihat sebagian dari perhiasan-perhiasan tersebut, dan hijab ini terdiri dari jilbab dan khimar.” (Hirasatul Fadhilah 29-30) Sebagian ulama mengatakan bahwa jilbab tidak harus satu potong kain, akan tetapi diperbolehkan 2 potong dengan syarat bisa menutupi badan sesuai dengan yang disyari’atkan (Lihat Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah 17/178).

Wallahu a’lam.

Ustadz Abdullah Roy, Lc.

Sumber: tanyajawabagamaislam.blogspot.com


Posted via Blogaway
Read More ...

Rabu, 16 Juli 2014

Pentingnya Amanah dalam Kehidupan

19.09
Berbicara tentang orang-orang yang akan menentukan masa depan bangsa ini, tak lepas dari membicarakan masalah amanah. Di tengah berbagai konflik yang ada, mampukah mereka menjalankan amanah itu?

Kata “amanah” adalah suatu kata yang besar dalam Islam. Bila dilihat berdasarkan syariat, amanah ini pengertiannya sangat luas dan mendalam. Mulai dari “Menyimpan rahasia hingga “menjalankah sesuatu yang menjadi perjanjian atau tugas”.

Amanah adalah akhlak dari para Nabi dan Rasul. Mereka adalah orang-orang yang paling baik dalam menjaga amanah. Tidak heran bila Rasulullah dikenal sebagi orang yang paling terpercaya, terutama dalam menjalankan amanah.

Ada empat elemen penting dalam konsep amanah, yaitu:

Menjaga hak Allah SWT
Menjaga hak sesama manusia
Menjauhkan dari sifat abai dan berlebihan, artinya amanah memang harus disampaikan dalam kondisi tepat, tidak ditambahi atau dikurangi
Mengandung sebuah pertanggung jawaban
Perlu dicatat, amanah sangat berkaitan dengan akhlak yang lain, seperti kejujuran, kesabaran, atau keberanian. Karena untuk menjalankan amanah, perlu keberanian yang tegas. Amanah sebagai salah satu unsur dalam Islam, membuktikan bawah salah satu fungsi agama adalah memberikan nilai pada kehidupan. Apalagi, amanah dititipkan pada hal-hal kecil, bukan hanya hal-hal besar saja.

Islam mengajarkan bahwa tidak ada iman bagi orang yang tidak amanah dan tak ada agama bagi orang yang tak berjanji. Ini berarti amanah adalah bagian dari iman. Sehingga mereka yang tidak menjaga amanah, termasuk pada golongan orang-orang yang tidak beriman. Selain itu, agama juga mengajarkan kita untuk berjanji dan menepatinya karena itu bagian dari kehidupan.

Lebih lanjut, berbicara amanah juga merujuk pada golongan manusia yang termasuk para pemimpin. Bagaimanapun juga, kita semua merupakan pemimpin, setidaknya bagi diri sendiri dan keluarga. Sehingga, nanti kita pasti akan ditanya dan dimintai pertanggungjawaban tentang kepempinan kita. Hal ini tercantum dalam Alquran surat Al Anfaal ayat 27:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.

Dari ayat di atas, kita bisa lihat bahwa Allah benar-benar dengan tegas melarang sifat khianat. Rasulullah pun dengan tegas mendidik orang untuk menjalankan amanah, bahkan sedari kecil.

Misalnya, ada satu kisah tentang seorang anak kecil bernama Abdullah. Pada suatu hari, dia disuruh ibunya menyampaikan setandan anggur kepda Rasulullah. Tapi di jalan, mungkin karena kehausan, beberapa anggur dimakan oleh Abdullah.

Ketika anggur itu diberikan, Rasulullah mengetahui hal itu dan seketika itu juga Rasulullah menjewer telinga Abdullah sambil mengucapkan kalimat, “Hai pengkhianat” sebanyak tiga kali.

Dalam hal ini, kita bisa lihat, bahwa menjaga amanah itu sangat penting dan memiliki konsekuensi yang besar untuk orang-orang yang mengabaikan amanah. Begitu besarnya, hingga bumi, langit, dan gunung pun takut melanggarnya. Hal ini tercantum dalam Alquran surat Al Ahzab ayat 72:

“Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat zalim dan amat bodoh.
Bila mereka saja takut, bukankah kita seharusnya lebih takut? Karena kitalah yang akhirnya dititipi amanah itu dan nantinya akan ditanya tentang pertanggungjawabannya.
Read More ...

Pengertian Amanah Dalam Islam

19.06
Amanah adalah segala sesuatu yang dibebankan Allah kepada manusia untuk dilaksanakan yang tercakup di dalamnya

Khilafah ilahiyah (khalifat allah, ibad allah),
Khilafah takwiniah (al-taklif al-syar’iah) dalam kaitannya dengan hablun min allah dan hablun min al-nas.
Dalam ajaran Al-Qur’an manusia adalah makhluk yang memikul beban (mukallaf). Pembebanan (taklif) meliputi hak dan kewajiban. Setiap beban yang diterima manusia harus dilaksanakan sebagai amanah.

Amanah mempunyai akar kata yang sama dengan kata iman dan aman, sehingga mu’min berarti yang beriman, yang mendatangkan keamanan, juga yang memberi dan menerima amanah. Orang yang beriman disebut juga al-mu’min, karena orang yang beriman menerima rasa aman, iman dan amanah.

Bila orang tidak menjalankan amanah berarti tidak beriman dan tidak akan memberikan rasa aman baik untuk dirinya dan sesama masyarakat lingkungan sosialnya. Dalam sebuah hadis dinyatakan “Tidak ada iman bagi orang yang tidak berlaku amanah”.

Dalam kontek hablun min allah, amanah yang dibebankan Allah kepada manusia adalah Tauhid artinya pengakuan bahwa hanya Allah yang harus disembah, hanya Allah yang berhak mengatur kehidupan manusia dan hanya Allah yang harus menjadi akhir tujuan hidup manusia, sehingga pelanggaran terhadap tauhid adalah syirik dan orang musyrik adalah orang khianat kepada Allah.

Termasuk dalam kontek ini pula adalah mengimani seluruh aspek yang termuat dalam rukun iman dan melaksanakan ubudiyah yang termaktub dalam rukun islam.

Manusia diperintah Allah untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya (QS. 4 : 58), hal ini berkaitan dengan tatanan berinteraksi sosial (muamalah) atau hablun min al-nas.

Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan [menyuruh kamu] apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.

Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. (QS. An-Nisa :58)

Sifat dan sikap amanah harus menjadi kepribadian atau sikap mental setiap individu dalam komunitas masyarakat agar tercipta harmonisasi hubungan dalam setiap gerak langkah kehidupan.

Dengan memiliki sikap mental yang amanah akan terjalin sikap saling percaya, positif thinking, jujur dan transparan dalam seluruh aktifitas kehidupan yang pada akhirnya akan terbentuk model masyarakat yang ideal yaitu masyarakat aman, damai dan sejahtera.

Pengertian Amanah

Amanah secara etimologis (pendekatan kebahasaan/lughawi) dari bahasa Arab dalam bentuk mashdar dari (amina- amanatan) yang berarti jujur atau dapat dipercaya. Sedangkan dalam bahasa Indonesia amanah berarti pesan, perintah, keterangan atau wejangan.

Amanah menurut pengertian terminologi (istilah) terdapat beberapa pendapat, diantaranya menurut Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Amanah adalah sesuatu yang harus dipelihara dan dijaga agar sampai kepada yang berhak memilikinya.

Sedangkan menurut Ibn Al-Araby, amanah adalah segala sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya atau sesuatu yang diambil dengan izin pemiliknya untuk diambil manfaatnya.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat diambil suatu pengertian bahwa amanah adalah  menyampaikan hak apa saja kepada pemiliknya, tidak mengambil sesuatu melebihi haknya dan tidak mengurangi hak orang lain, baik berupa harga maupun jasa.

Amanah merupakan hak bagi mukallaf yang berkaitan dengan hak orang lain untuk menunaikan nya karena menyampaikan amanah kepada orang yang berhak memilikinya adalah suatu kewajiban.

Sebaian Ulama membagi amanah it menjadi tiga yai;

1. Amanah manusia terhadap Tuhan, yaitu semua ketentuan Tuhan yang harus dipelihara berupa melaksankan semua perintah Tuhan dan meninggalkan semua laranganNya.

Termasuk di dalamnya menggunakan semua potensi dan anggota tubuh untuk hal-hal yang bermanfaat serta mengakui bahwa semua itu berasal dari Tuhan.

Sesungguhnya seluruh maksiat adalah perbuatan khianat kepada Allah Azza wa Jalla.

2. Amanah manusia kepada orang lain, diantaranya mengembalikan titipan kepada yang mempunyainya, tidak menipu dan berlaku curang, menjaga rahasia dan semisalnya yang merupakan kewajiban terhadap keluarga, kerabat dan manusia secara keseluruhan.

Termasuk pada jenis amanah ini adalah

Pemimpin berlaku adil terhadap masyarakatnya,
Ulama berlaku adil terhadap orang-orang awam dengan memberi petunjuk kepada mereka untuk memiliki i’tikad yang benar,
Memberi motivasi untuk beramal yang memberi manfaat kepada mereka di dunia dan akhirat,
Memberikan pendidikan yang baik, menyuruh berusaha yang halal serta memberikan nasihat-nasihat yang dapat memperkokoh keimanan agar terhindar dari segala kejelekan dan dosa serta mencintai kebenaran dan kebaikan.
Amanah dalam katagori ini juga adalah seorang suami berlaku adil terhadap istrinya berupa salah satu pihak pasangan suami-istri tidak menyebarkan rahasia pasangannya, terutama rahasia yang bersifat khusus yaitu hubungan suami istri.

3. Amanah manusia terhadap dirinya sendiri, yaitu berbuat sesuatu yang terbaik dan bermanfaat bagi dirinya baik dalam urusan agama maupun dunia, tidak pernah melakukan yang membahayakan dirinya di dunia dan akhirat.

Amanah merupakan faktor utama terciptanya kesejahteraan dan kemakmuran suatu bangsa, sebab dengan sikap amanah semua komponen bangsa akan berlaku jujur, tanggung jawab dan disiplin dalam setiap aktifitas kehidupan.

Mewabahnya korupsi, monopoli dan oligapoli dalam berbagai lapangan kerja dan sektor ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta, hilangnya saling percaya, tumbuhnya saling mencurigai (negative thinking), menjamurnya mental hipokrit, apriori terhadap tugas dan kewajiban dan sifat-sifat tercela lainnya sebagai akibat dari hilangnya amanah.
Read More ...

Rabu, 02 Juli 2014

Defenisi Adab Dan Etika

14.35
Sebagai pembuka blog ini, maka saya akan menjelaskan pengertian akhlak atu adab terlebih dahulu.

Akhlak secara bahasa maknanya adalah perangai atau tabiat, yaitu gambaran batin yang dijadikan tabiat bagi manusia.


Pengertian akhlak menurut Imam Al-Qurthubi: "Akhlaq adalah sifat-sifat seseorang, sehingga dia dapat berhubungan dengan orang lain. Akhlak ada yang terpuji dan ada yang tercela. Secara umum makna akhlak yang terpuji adalah engkau berhias dengan aklak yang terpuji ketika berhubungabn dengan sesama, dimana engkau bersikap adil dengan sifat-sifat terpuji dan tidak lalim karenanya. Sedangkan secara rinci adalah memaafkan, berlapang dada, dermawan, sabar, menahan penderitaan, berkasih sayang, memenuhi kebutuhan hidup orang lain, mencintai, bersikap lemah lembut dan sejenis itu. (Perkataan Imam Al-Qurthubi yang dinukil oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani di dalam kitabnya Fathul Bari: 1/456)

Etika Islam (bahasa Arab: أخلاق إسلامية) atau "Adab dan Akhlak Islamiyah" adalah etika dan moral yang dianjurkan di dalam ajaran Islam yang tercantum di dalam Al-Quran dan Sunnah, dengan mengikuti contoh dari teladan Nabi Muhammad S.A.W[1][2], yang di dalam akidah Islamiyah dinyatakan sebagai manusia yang paling sempurna akhlaknya

Istilah  “adab” dalam Pancasila sejatinya merupakan salah satu istilah kunci (Islamic basic vocabulary) dalam ajaran Islam.  Masuknya istilah adab dalam sila kedua Pancasila, diduga kuat merupakan buah perjuangan sejumlah tokoh Islam – yang sekaligus pendiri bangsa – terutama empat anggota Panitia Sembilan BPUPK, yaitu KH Wahid Hasyim, Haji Agus Salim, Abikoeno Tjokrosoejoso, dan  Abdul Kahar Muzakkir.

Karena berasal dari kosa kata Islam, maka seyogyanya istilah “adab” yang sebenarnya juga harus dipahami dalam perspektif pandangan alam (worldview) Islam.  Pemaknaan “adab” dengan sopan-santun, baik budi bahasa, tidak sesuai dengan makna istilah ini sendiri dalam ajaran Islam, yang pada intinya adalah memahami dan mengakui segala sesuatu sesuai dengan harkat dan martabat yang ditentukan Allah SWT.

Karena pentingnya penegakan “adab” di tengah masyarakat Muslim, maka  pakar pendidikan dan pemikiran Islam, Prof. Dr. Syed Muhammad Naquib al-Attas, sudah mengajukan istilah “ta’dib” untuk suatu proses pendidikan, yang tujuannya adalah membentuk manusia yang beradab, atau manusia yang baik (a good man).  Dengan itu, tujuan pendidikan Islam adalah mencetak manusia yang beradab.   Adalah aneh, meskipun tercantum dalam Pancasila, konsep adab tidak dipahami sebagaimana mestinya.  Karena pentingnya konsep adab ini, maka  sudah saatnya pemerintah dan umat Islam pada umumnya mengacu pada konsep adab dalam penyelenggaraan seluruh tatanan kehidupan, baik individual, sosial, maupun tatanan kenegaraan.

 Wallahu a’lambil-shawab.
Read More ...

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Slider

Text Widget

Recent

Top Ads

Side Ads

Comments

Footer Ads

Connect Us

Follow Us

Biografi

Random News

Racing

Defenisi

Fadha'il

Page

Diberdayakan oleh Blogger.

Science[dark](3)

Sport[slider]

Tag cloud

Technology[oneleft]

Education[combine]

Fashion[oneright]